Membeli dengan Kredit Pemilikan Rumah
Membeli dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)??? Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi pilihan utama bagi pembiayaan pembelian rumah saat ini. Tetapi keputusan untuk mengambil KPR memiliki dampak panjang bagi keuangan Anda dan keluarga, bisa antara 3-15 tahun tergantung besarnya angsuran yang diambil. Anda perlu menggarisbawahi bahwa komponen angsuran cicilan bulanan (baik bunga dan utang pokoknya) bukanlah satu-satunya kewajiban yang harus dibayarkan. Masih ada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) per tahun serta biaya perawatan serta pemeliharaan rumah yang juga harus masuk anggarannya.
Dana awal yang harus disiapkan hanus lebih besar dan DP yang disyaratkan karena masih ada pos biaya proses KPR yang jumlahnya antara 2-7 % dari nilal kredit yang Anda ambil. Jika DP yang dibayarkan adalah 30 % maka total dana yang harus dipersiapkan adalah 30 %+7 %= 37 % dani nilai tnansaksi.
Misalnya Anda hendak membeli rumah seharga Rp 250 juta maka :
* DP yang perlu disiapkan adalah 30 % x Rp 250 juta
Rp 75 juta. Jadi total pinjaman Anda ke Bank menjadi Rp 175 juta.
* Uang muka tensebut harus ditambah 7% x Rp 250 juta Rp 17,5 juta. Jadi dana awal yang diperlukan adalah
Rp 75 juta + Rp 17,5 juta = Rp 92,5 juta.
Jenis Pembiayaan KPR
Ada beberapa jenis pembiayaan yang bisa di tangani oleh pembiayaan KPR, yaitu pembelian rumah yang ready stock atau indent, pembangunan di atas lahan /kaveling yang dimiliki, dan renovasi rumah yang sudah dimiliki oleh calon peminjam. Sedangkan jenisnya tidak hanya rumah tinggal saja, tetapi juga bisa berupa rumah toko (ruko), rumah kantor (rukan), sampai apartemen dan rumah susun (rusun).
Mengatur Keuangan untuk KPR
Biaya-biaya dalam proses KPR
Biaya asuransi dalam proses KPR
Biaya Pengikatan Kredit Secara Hukum
Proses pada tahap ini sedikit panjang dan memakan biaya tidak sedikit. Pembelian bangunan rumah dengan proses KPR terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui yaitu, pengakuan utang atau kredit, pengikatan jaminan terhadap rumah yang akan dibeli dan perjanjian jual beli. Sesuai prosesnya, semua tahap ini terkait dengan aspek hukum.
Biaya Akta Jual Beli
Akta Jual Beli hanya melibatkan pembeli dan penjual. Bank tidak terlibat sama sekali. Akta ini merupakan bukti sah bahwa Anda membeli tanah dan bangunan yang dimaksud oleh penjual. Akta Jual Bell ini merupakan bukti perubahan kepemilikan atas tanah dan bangunan yang diperjualbelikan.
Biaya Balik Nama Pada KPR
Biaya ini merupakan biaya jasa perubahan nama pada sertifikat dan pemilik lama kepada Anda sebagai pemilik baru. Proses balik nama sertifikat dan pemilik lama kepada Anda sebagai pembeli baru bisa dilakukan setelah Akta Jual Beli dibuat.
Biaya Jasa Notaris PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
Biaya-biaya jasa kenotarisan merupakan biaya yang harus dibayarkan kepada notaris atas pemakaian jasanya. Jasa yang dimaksud adalah pelayanan dalam pengurusan dokumen legal untuk transaksi jual beli rumah dan pengikatan kredit. Besarnya maksimal 1% dan NJOP (Nilal Jual Objek Pajak) yang dalam hal ini bangunan dan tanah. Adapun nilainya masih, bisa dinegosiasi lagi. Biaya Perolehan atas Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang selanjutnya disebut pajak. Sedangkan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan hukum.
Akta Pengakuan Utang dan Perjanjian Kredit
Garis besar isi Akta Pengakuan Utang dan Perjanjian Kredit merupakan pengakuan debitur (peminjam) bahwa telah meminjam sejumlah dana kepada bank dan kesediaan mengembalikannya sesual kondisi dan syarat tertentu yang telah disepakati kedua belah pihak (peminjam dan pemberi pinjaman). Kedua akta ini merupakan bentuk ikatan perjanjian yang sah antara pihak debitur dan kreditur, yang dalam hal ini adalah bank.
Selain itu, terdapat juga akta pemberian Hak Tanggungan. Ini dibuat agar rumah jaminan tidak diperjualbelikan atau dijaminkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan kreditur. Ini berarti, bank sebagai pemilik hak tanggungan mempunyal hak atas rumah peminjam. Bila terjadi gagal bayar dan pihak debitur maka bank berhak menyita rumah Anda. Hak Tanggungan mi tidak berlaku selamanya. Hak Tanggungan bisa terputus karena utang yang dijamin sudah lunas, dilepaskan oleh pemegang Hak Tanggungan (bank atau kreditur lain), penetapan Pengadilan Negeri dan terhapusnya hak atas tanah yang dibebani dengan hak tanggungan.
Hati-hati mengalihkan KPR Anda
Perumahan merupakan peluang bisnis yang sangat menjanjikan, bukan hanya bagi pengembang properti tapi juga bagi bank. Apalagi indonesia merupakan negara yang pertumbuhan penduduknya cukup tingi, dan mereka semua membutuhkan tempat tinggal. Berdasarkan pertimbangan jumlah penduduk yang besar itulah bank memandang KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) sebagai peluang bisnis yang potensial dan menjanjikan. Bisnis KPR merupakan bisnis yang mengandalkan jumlah nasabah sehingga semakin banyak jumlah nasabah yang di layani akan dapat menekan presentase biaya bank yang bersangkutan. Juga akan memantapkan posisinya dalam perebutan pasar KPR dengan bank lainnya.
Bank-bank kini tidak segan mengambil alih (take over) KPR yang telah dinikmati nasabah lain dengan berbagai iming-imingnya. Dalam banyak kasus, nasabah yang yang berpindah ke bank lain belum tentu memperoleh sesuatu yang diharapkan sehingga berakhir tidak menyenangkan. Kalau pertimbangan pindah hanya semata-mata karena suku bunga, sebaiknya berhati-hati. Karena dalam perjanjian kredit, selalu tercantum bahwa suku bunga bank bersifat sementara (reviewable) menyesuaikan perkembangan pasar suku bunga, yang setelah beberapa waktu bisa dinaikkan oleh bank yang menangani perpindahan KPR Anda. Maka berhati-hatilah sebelum Anda memutuskan untuk memindahkan KPR Anda.
Dana awal yang harus disiapkan hanus lebih besar dan DP yang disyaratkan karena masih ada pos biaya proses KPR yang jumlahnya antara 2-7 % dari nilal kredit yang Anda ambil. Jika DP yang dibayarkan adalah 30 % maka total dana yang harus dipersiapkan adalah 30 %+7 %= 37 % dani nilai tnansaksi.
Misalnya Anda hendak membeli rumah seharga Rp 250 juta maka :
* DP yang perlu disiapkan adalah 30 % x Rp 250 juta
Rp 75 juta. Jadi total pinjaman Anda ke Bank menjadi Rp 175 juta.
* Uang muka tensebut harus ditambah 7% x Rp 250 juta Rp 17,5 juta. Jadi dana awal yang diperlukan adalah
Rp 75 juta + Rp 17,5 juta = Rp 92,5 juta.
Jenis Pembiayaan KPR
Ada beberapa jenis pembiayaan yang bisa di tangani oleh pembiayaan KPR, yaitu pembelian rumah yang ready stock atau indent, pembangunan di atas lahan /kaveling yang dimiliki, dan renovasi rumah yang sudah dimiliki oleh calon peminjam. Sedangkan jenisnya tidak hanya rumah tinggal saja, tetapi juga bisa berupa rumah toko (ruko), rumah kantor (rukan), sampai apartemen dan rumah susun (rusun).
Mengatur Keuangan untuk KPR
- Usahakan hasil atau penghasilan yang tidak dalam bentuk transfer rekening langsung dimasukkan ke rekening tabungan. Ambil seperlunya dan tinggalkan sisanya sebagai bentuk tabungan untuk kebutuhan mendesak atau simpanan jangka panjang.
- Belajarlah mencatat pengeluaran wajib setiap bulan. Ini bisa dimulai dengan membuat daftar setiap hari. Kita harus hafal dengan kebutuhan rutin kita. Setelah semua sudah kita ketahui, tinggal kita jumlahkan semua pengeluaran kita selama sebulan. Jadi kita akan hafal pengeluaran rutin kita setiap bulan jika rajin mencatatnya. Pada bulan berikutnya kita akan ketahui bahwa pengeluaran rutinnya segitu juga.
- Catatlah pengeluaran tidak wajib setiap bulan. Disebut pengeluaran tidak wajib karena sifatnya insidental (sewaktu-waktu saja dan tidak harus dikeluarkan rutin. Termasuk pengeluaran wajib di antaranya makan, tagihan listrik, telepon, dsb.
- Simpanlah uang di tempat yang berbeda sesuai pengelompokkan kebutuhan. Ini diperlukan agar Anda tidak tergoda untuk mengambil jatah uang yang seharusnya dipakai untuk memenuhi kebutuhani lain.
- Belajar disiplin menabung sejumlah uang yang seharusnya keluarkan untuk cicilan rumah melalui KPR selama 4-8 bulan. Hal ini membantu jika Anda berniat mencapai keuangan yang stabil dan mampu memenuhi tanggung jawab membayar tiap bulan. Misalnya asumsi cicilan KPR per bulan Rp 500 maka sejumlah itulah yang rutin harus disetorkan ke bank. Hal ini bisa dilalui tanpa masalah dalam waktu 4-8 artinya sudah siap mengajukan KPR. Ditambah penghasilan Anda di luar jam kantor. Ini penting Anda tidak terjebak pada pengeluaran. Pemasukan di luar kantoran membuat Anda aman di masa-masa sulit.
Biaya-biaya dalam proses KPR
- Pos-pos biaya yang harus diketahui dalam proses pembelian rumah dan pengajuan KPR cukup banyak dan jika dijumlah, nilainya cukup signifikan. Selama pnoses pengajuan kredit sampai kredit itu cair dan ditransfer ke rekening Anda, terdapat biaya yang harus dianggarkan. Di antara biaya tersebut ada biaya asuransi dan biaya pengikatan kredit secara hukum.
- Proses pembelian rumah dimulai ketika Anda membayar tanda jadi atau booking fee. Hal ini biasanya dilakukan bila penjual rumah dan Anda sebagai pembeli sudah sepakat dengan harga yang diinginkan. Hal ini sebagai bukti pemesanan dan penghentian pemasaran rumah itu ke calon pembeli lain.
- Berikutnya adalah biaya penilaian jaminan atau appraisal. Biaya ini dikenakan oleh bank kepada Anda atas jasa penilaian rumah yang akan dijaminkan. Dalam proses KPR, rumah yang Anda inginkan adalah jaminannya. Provisi kredit adalah jasa komisi pencairan kredit. Besarnya sekitar 1 % dan plafon kredit. Besarnya komisi ini relatif sama dan satu bank dengan bank yang lainnya. Biaya yang harus juga disiapkan adalah biaya administrasi kredit yaitu biaya yang berkaitan dengan jasa pengurusan permohonan kredit.
Biaya asuransi dalam proses KPR
- Selain dan biaya-biaya bank, Anda juga harus mempersiapkan asuransi untuk meng-cover kredit yang Anda ambil. Ada dua asuransi yang biasanya diwajibkan untuk diambil, yaitu asuransi jiwa dan asuransi kerugian/kebakaran. Asuransi jiwa adalah jenis asuransi yang harus diambil oleh pemohon kredit untuk meng-cover risiko bila terjadi gagal bayar karena faktor kematian. Sedangkan asuransi kerugian adalah bentuk asuransi untuk meng-cover jaminan rumah.
- Dengan asuransi jiwa, bila terjadi risiko kematian selama jangka waktu kredit, maka pihak asuransilah yang akan membayar uang pertanggungan. Umumnya, tingkat asuransi yang diambil adalah jenis level-term yaitu asuransi yang menurun nilai pertanggungannya seiring pembayaran cicilan angsuran. Besar biaya asuransi ini berhubungan dengan kredit yang diambil. Setiap Anda membayar cicilan maka saldo kredit Anda akan menurun. Dengan dermikian pertanggungan yang Anda miliki pun juga akan menurun. Ada dua faktor utama yang berpengaruh pada biaya premi ini yaitu usia, besar pinjaman dan jangka waktu kredit. Semakin tua usia Anda semakin mahal pula premi yang harus Anda bayarkan. Jika jumlah kredit untuk KPR yang Anda ambil tinggi, maka biaya premi pun akan meningkat.
- Adapun asuransi kerugian atau asuransi kebakaran juga wajib dimiliki dengan maksud meng-cover risiko kerugian atas rumah. Seperti Anda ketahui, rumah yang Anda beli dengan KPR merupakan jaminan untuk bank. Tentu saja bank tidak mau terjadi sesuatu pada jaminannya. Untuk itulah asuransi kerugian menjadi sangat penting. Bila sewaktu-waktu terjadi risiko kerusakan rumah sebelum jatuh tempo, maka perusahaan asuransi yang akan menanggung semua biaya penggantiannya.
- Pengeluaran dana jika terjadi kerusakan pada bangunan bisa sangat memberatkan dan mengganggu aliran kas peminjam. Pada akhirnya terjadi penunggakan pembayaran cicilan pada peminjam yang bersangkutan. Besar uang pertanggungan yang harus diambil berdasarkan besar biaya yang dibutuhkan untuk membangun kembali rurnah tersebut. Jadi nilainya adalah nilai bangunannya. Nilai tanah tidak termasuk di dalamnya. Sebagai contoh, membangun rumah per meter persegi berbiaya Rp 2.000.000, dengan luas lahan yang akan dibangun sebesar 100 m² dibutuhkan total biaya Rp 200.000.000, biaya harus ditambahkan paling tidak 10 % untuk nllai pertanggungan. Jadi nilai pertanggungan asuransl kerugian yang harus diambil adalah sebesar Rp220.000.000.
Biaya Pengikatan Kredit Secara Hukum
Proses pada tahap ini sedikit panjang dan memakan biaya tidak sedikit. Pembelian bangunan rumah dengan proses KPR terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui yaitu, pengakuan utang atau kredit, pengikatan jaminan terhadap rumah yang akan dibeli dan perjanjian jual beli. Sesuai prosesnya, semua tahap ini terkait dengan aspek hukum.
Biaya Akta Jual Beli
Akta Jual Beli hanya melibatkan pembeli dan penjual. Bank tidak terlibat sama sekali. Akta ini merupakan bukti sah bahwa Anda membeli tanah dan bangunan yang dimaksud oleh penjual. Akta Jual Bell ini merupakan bukti perubahan kepemilikan atas tanah dan bangunan yang diperjualbelikan.
Biaya Balik Nama Pada KPR
Biaya ini merupakan biaya jasa perubahan nama pada sertifikat dan pemilik lama kepada Anda sebagai pemilik baru. Proses balik nama sertifikat dan pemilik lama kepada Anda sebagai pembeli baru bisa dilakukan setelah Akta Jual Beli dibuat.
Biaya Jasa Notaris PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
Biaya-biaya jasa kenotarisan merupakan biaya yang harus dibayarkan kepada notaris atas pemakaian jasanya. Jasa yang dimaksud adalah pelayanan dalam pengurusan dokumen legal untuk transaksi jual beli rumah dan pengikatan kredit. Besarnya maksimal 1% dan NJOP (Nilal Jual Objek Pajak) yang dalam hal ini bangunan dan tanah. Adapun nilainya masih, bisa dinegosiasi lagi. Biaya Perolehan atas Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang selanjutnya disebut pajak. Sedangkan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan hukum.
Akta Pengakuan Utang dan Perjanjian Kredit
Garis besar isi Akta Pengakuan Utang dan Perjanjian Kredit merupakan pengakuan debitur (peminjam) bahwa telah meminjam sejumlah dana kepada bank dan kesediaan mengembalikannya sesual kondisi dan syarat tertentu yang telah disepakati kedua belah pihak (peminjam dan pemberi pinjaman). Kedua akta ini merupakan bentuk ikatan perjanjian yang sah antara pihak debitur dan kreditur, yang dalam hal ini adalah bank.
Selain itu, terdapat juga akta pemberian Hak Tanggungan. Ini dibuat agar rumah jaminan tidak diperjualbelikan atau dijaminkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan kreditur. Ini berarti, bank sebagai pemilik hak tanggungan mempunyal hak atas rumah peminjam. Bila terjadi gagal bayar dan pihak debitur maka bank berhak menyita rumah Anda. Hak Tanggungan mi tidak berlaku selamanya. Hak Tanggungan bisa terputus karena utang yang dijamin sudah lunas, dilepaskan oleh pemegang Hak Tanggungan (bank atau kreditur lain), penetapan Pengadilan Negeri dan terhapusnya hak atas tanah yang dibebani dengan hak tanggungan.
Hati-hati mengalihkan KPR Anda
Perumahan merupakan peluang bisnis yang sangat menjanjikan, bukan hanya bagi pengembang properti tapi juga bagi bank. Apalagi indonesia merupakan negara yang pertumbuhan penduduknya cukup tingi, dan mereka semua membutuhkan tempat tinggal. Berdasarkan pertimbangan jumlah penduduk yang besar itulah bank memandang KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) sebagai peluang bisnis yang potensial dan menjanjikan. Bisnis KPR merupakan bisnis yang mengandalkan jumlah nasabah sehingga semakin banyak jumlah nasabah yang di layani akan dapat menekan presentase biaya bank yang bersangkutan. Juga akan memantapkan posisinya dalam perebutan pasar KPR dengan bank lainnya.
Bank-bank kini tidak segan mengambil alih (take over) KPR yang telah dinikmati nasabah lain dengan berbagai iming-imingnya. Dalam banyak kasus, nasabah yang yang berpindah ke bank lain belum tentu memperoleh sesuatu yang diharapkan sehingga berakhir tidak menyenangkan. Kalau pertimbangan pindah hanya semata-mata karena suku bunga, sebaiknya berhati-hati. Karena dalam perjanjian kredit, selalu tercantum bahwa suku bunga bank bersifat sementara (reviewable) menyesuaikan perkembangan pasar suku bunga, yang setelah beberapa waktu bisa dinaikkan oleh bank yang menangani perpindahan KPR Anda. Maka berhati-hatilah sebelum Anda memutuskan untuk memindahkan KPR Anda.