Membangun dikenakan PPN
Membangun dikenakan PPN??? Kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN apabila : Membangun sendiri tersebut dilakukan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan oleh pihak lain. Bangunan yang dibangun sendiri diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha. Yang dimaksud dengan bangunan untuk tempat tinggal adalah bangunan atau konstruksi yang semata-mata diperuntukkan bagi tempat tinggal (tidak termasuk fasilitas olah raga atau fasilitas lain). Yang dimaksud dengan bangunan untuk tempat usaha adalah keseluruhan bangunan atau konstruksi yang diperuntukkan bagi tempat usaha termasuk seluruh fasilitas yang ada. Luas bangunan tersebut 200 m2 atau lebih. Bangunan bersifat permanent. Yang dimaksud bangunan permanent adalah bangunan yang konstruksi utamanya terdiri dari beton dan/atau kayu dan/atau baja dan/ atau bahan lain yang umur bangunannya lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun. Tarif dan DPP untuk kegia...