Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pajak Penjualan Rumah

Pajak Penjualan Rumah

Gambar
Pajak Penjualan Rumah??? Peraturan Pemerintah No. PP 71 / 2008 tentang  Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan menyatakan hal-hal sebagai berikut : - Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh  orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan (PPh). - Besarnya PPh yang dimaksud adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. - Nilai pengalihan hak yang dimaksud di sini adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan akta pengalihan hak dengan Nilai Jual Obyek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan kecuali: a. dalam hal pengalihan hak kepada Pemerintah, adalah nilai berdasarkan keputusan pejabat yang bersangkutan; b. dalam hal pengalihan hak  sesuai dengan peraturan lelang, adalah nilai menurut risalah lelang tersebut. - D...