Postingan

Menampilkan postingan dengan label Meningkatkan Sertifikat Rumah

Meningkatkan Sertifikat Rumah

Gambar
Meningkatkan Sertifikat Rumah??? Senangnya tatkala masa angsuran KPR (kredit pemilikan rumah) berakhir. Kini rumah tersebut telah 100% milik Anda, bukan lagi properti yang tengah diagunkan ke bank penggerojok KPR. Nah, selain riang, di situ boleh dikatakan ada satu PR atawa pekerjaan rumah nan menunggu Anda. Begini, saat Anda hendak mengambil sertifikat rumah tersebut ke bank, mungkin sertifikat tersebut berwujud HGB (Hak Guna Bangunan). Belum berwujud SHM (Sertifikat Hak Milik). Terkait itu, ada baiknya bila Anda sekaligus mendongkrak jenis sertifikat tersebut dari HGB menjadi SHM. Mumpung Anda tak lagi dibebani angsuran KPR. Nah, untuk apa sih HGB mesti didongkrak ke SHM? Dan bagaimana cara mengurus hal itu? Mari kita simak sejumlah poin penjawab pertanyaan-pertanyaan itu. 1. HGB dan SHM Berbeda Tingkat Kelas SHM lebih tinggi ketimbang HGB. HGB memiliki masa berlaku waktu tertentu, misalnya 20 tahun atau 30 tahun. Pasca-habisnya masa berlaku HGB, ya harus diperpanjang—sudah tentu me...