Pajak dan Biaya Jual Beli Rumah
Pajak dan Biaya Jual Beli Rumah??? Berkaitan dengan masalah jual beli rumah, bagaimana pajak dan biaya lainnya? Pihak mana saja yang dikenakan pajak dan bagaimana formula perhitungannya? Bagaimana perhitungan pajak bila harga jual di bawah atau melebihi NJOP? Jawaban : Pada transaksi jual beli pada dasarnya terdapat dua jenis pajak yang dapat terkait, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (selanjutnya disebut PPh TB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (selanjutnya disebut BPHTB). PPh TB terutang di sisi penjual, sementara BPHTB terutang di sisi pembeli. Adapun formula perhitungan kedua pajak tersebut berikut rinciannya adalah: PPh TB Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1994 yang telah diubah terakhir dengan PP Nomor 79 Tahun 1999, PPh TB yang terutang ditetapkan sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Adapun yang dimaksud dengan nilai pengalih...